Waralaba
Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang
aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu
produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi
pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya
diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir
dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Pemberi waralaba dan penerima waralaba
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima
waralaba.
·
Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan
yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan
hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang
dimilikinya.
·
Penerima waralaba (franchisee) , adalah badan usaha atau perorangan
yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh
Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang
pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya
ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri
Coca Cola. Namun, menurut sumber
lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah
industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898.
Contoh lain di AS ialah sebuah
sistem telegraf, yang telah
dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan
oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan
penjual.
Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia.
Waralaba saat ini lebih
didominasi oleh waralaba rumah makan siap
saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer
membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama
dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka
adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,
makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan
suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem
bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang
kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba
digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35
persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya
waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy
and Golden Egg, pada tahun 60-an.
Bisnis waralaba tidak mengenal
diskriminasi. Pemberi waralaba dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman
pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Jenis waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
· Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya
lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
· Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi
untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
· Ongkos awal, dimulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Biaya ini
meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat
tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan ongkos penggunaan HAKI.
· Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari
laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari
penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10
persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Waralaba di
Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat
melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI
No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
· Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008
tentang Penyelenggaraan Waralaba
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master
franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License
Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
Tingkat
pengembalian
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah
minimum 15 persen dari nilai.
Lain-lain
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat
menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong
Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek
lainnya).
· Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan permukiman
padat penduduk.
· Di bidang Telematika atau Information & Communication
Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa
bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke,
X4Print, Veneta, dll.), pendidikan komputer (Widyaloka, Binus), distribusi
peralatan komputer (Micronics Distribution), Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net
Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll.
· Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama,
Sinotif), lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success, Townfor Kids),
Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English),
dll.
Perkembangan
merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran waralaba
di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan
merek global dan regional.
1 komentar:
✴ Platform Trading Binary Option ✴
Www.hashtagoption.com
Trading Binary Option Indonesia | Binary Option Terpercaya | Trading Online Indonesia
✔Fast 24Hours Deposit / Withdrawal.
✔Customer-Support 24-hours online.
✔Trading News & Tips Supported.
✔Demo-Account For New Traders.
✔1% Referral Life-time bonus.
💠 HASHTAGOPTION 💠
Register below:
https://platform.hashtagoption.com/site/signup
#hashtagoption #trading #tradigbinaryoption
Posting Komentar